Universitas Terbuka Naikkan Standar Minimum IPK, Aksi Nyata Wujudkan Lulusan Berkualitas
REMBANG, utrembang.com – Universitas Terbuka (UT) resmi menyesuaikan batas minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai syarat kelulusan bagi para mahasiswanya mulai Semester 2026/2027 Genap (Maret 2027).
Kebijakan baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas lulusan di dunia kerja.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, batas minimum IPK kelulusan program sarjana yang sebelumnya sebesar 2,00 dan masih berlaku hingga Semester 2026/2027 Ganjil resmi dinaikkan menjadi minimal 2,50 mulai Semester 2026/2027 Genap. Adapun untuk Program Studi S-1 Kewirausahaan, batas minimum IPK kelulusan ditetapkan sebesar 2,75.
Selain itu, aturan ini juga memperketat persyaratan kelulusan Tugas Akhir Program Sarjana (TAPS). Jika sebelumnya mahasiswa dinyatakan lulus dengan nilai minimal C, mulai Semester 2026/2027 Genap nilai minimal kelulusan TAPS menjadi B. Aturan tersebut juga menetapkan standar nilai minimal B hingga C untuk mata kuliah praktik, praktikum, Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM), dan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) pada fakultas FKIP maupun program studi lainnya.
Staf UT Salut Kartini Rembang, Machzun Zabidi, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan reputasi akademik institusi di kancah internasional dan membantu alumni agar lebih kompetitif, terutama dalam memenuhi persyaratan rekrutmen CPNS maupun BUMN.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk merugikan mahasiswa, melainkan memacu semangat belajar agar lulusan UT mampu bersaing sejajar dengan lulusan perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
“Secara institusional, UT sebagai PTN-BH ingin mendongkrak reputasi akademiknya agar dapat menjaga kualitas mutu pendidikan berstandar dunia. Sementara itu, secara fungsional, kenaikan batas minimum IPK kelulusan ini bertujuan membantu calon alumni UT agar lebih siap dalam berkarier,” ujar Machzun.
Ia juga mengimbau mahasiswa untuk mulai merencanakan perbaikan nilai secara matang dengan mengulang mata kuliah yang nilainya masih rendah.
“Dengan kesadaran penuh, kami menyarankan mahasiswa mulai mengulang mata kuliah yang nilainya masih rendah, seperti D atau C, untuk mendongkrak IPK. Selain itu, mahasiswa juga perlu lebih giat mempersiapkan diri menghadapi UAS agar semakin kompetitif dengan lulusan PTN lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kebijakan tersebut juga mendapat beragam tanggapan dari mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa UT Salut Kartini Rembang, Bunga Salsabila Nugraha, mengaku tidak keberatan dengan kenaikan standar minimum IPK karena menurutnya kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing kampus.
Meski demikian, ia mengaku turut prihatin terhadap rekan-rekan mahasiswa yang nilai IPK-nya saat ini masih berada di bawah standar minimum.
“Secara pribadi saya merasa baik-baik saja karena ini menjadi bukti bahwa kualitas kampus kita semakin meningkat dan baik untuk masa depan lulusannya. Namun, di sisi lain saya juga merasa prihatin terhadap teman-teman yang nilainya masih di bawah standar. Mereka tentu harus berjuang lebih keras mulai sekarang untuk mengejar ketertinggalan,” ungkapnya.
Melalui penyesuaian aturan kelulusan ini, pihak kampus berharap kualitas pendidikan di UT terus meningkat dan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
Ke depan, sinergi antara kebijakan kampus dan kesadaran belajar mahasiswa diharapkan mampu mencetak lulusan yang unggul dan berdaya saing.
Video pilihan: Karavista Musik